Wali Kota Madiun Ditangkap KPK, Uang Tunai Ratusan Juta Disita



Pada Senin, 19 Januari 2026, publik Indonesia diguncang oleh kabar penangkapan Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Madiun, Jawa Timur.

Operasi ini merupakan salah satu langkah penindakan KPK dalam pemberantasan korupsi kepala daerah yang diduga terlibat praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

📌 Bagaimana OTT Itu Terjadi?

Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penindakan telah melakukan operasi senyap dan menangkap total 15 orang di wilayah Madiun, termasuk Wali Kota Maidi. Dari jumlah itu, **sembilan orang — termasuk Maidi — dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penangkapan, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi OTT tersebut. Meskipun KPK belum merinci secara lengkap jumlah nominal dan pihak yang memberikan atau menerima uang, barang bukti tersebut kini dibawa untuk diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan.

📌 Diduga Terkait Suap Proyek dan Dana CSR

Peristiwa OTT ini diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK belum memberikan keterangan resmi lengkap mengenai alur uang, pihak-pihak yang terlibat di luar mereka yang ditangkap, atau konstruksi kasus secara detail, namun indikasi awal menunjukkan adanya keterlibatan pejabat dalam dugaan suap dan penyalahgunaan anggaran.

📌 Langkah Selanjutnya

Menurut ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Maidi dan pihak lain yang diamankan — apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau berstatus sebagai saksi/terperiksa.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Wali Kota Madiun atau tim kuasa hukumnya saat berita ini ditulis. Sementara itu, masyarakat terus menunggu perkembangan terbaru dari proses hukum kasus ini. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama